Kisah di Balik Kasus Insider Trading di Indonesia
Hello Bosskuu, memiliki pengetahuan tentang pasar saham Indonesia pastinya kamu tidak asing dengan istilah insider trading. Insider trading atau perdagangan orang dalam adalah kegiatan membeli atau menjual saham suatu perusahaan dengan menggunakan informasi yang tidak publik atau rahasia. Informasi tersebut didapatkan oleh pelaku insider trading melalui akses ke dalam perusahaan tersebut. Insider trading merupakan tindakan ilegal yang dapat membahayakan pasar saham dan merugikan para investor lainnya.
Apa Itu Insider Trading?
Insider trading adalah kegiatan membeli atau menjual saham suatu perusahaan dengan memanfaatkan informasi rahasia atau tidak publik yang diperolah oleh seseorang yang memiliki akses ke dalam perusahaan tersebut. Contohnya, karyawan perusahaan yang mengetahui keputusan penting yang akan diambil oleh perusahaan itu, sehingga atas dasar informasi itu ia membeli atau menjual saham perusahaan. Hal ini merugikan para investor lainnya yang tidak mengetahui informasi tersebut.
Kegiatan insider trading menjadi ilegal karena merugikan para investor lainnya yang tidak memiliki informasi yang sama. Melalui informasi yang diperoleh, pelaku insider trading dapat memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Padahal, untuk mendapatkan informasi yang sama, investor lainnya harus melakukan riset mendalam terhadap perusahaan tersebut.
3 Kasus Insider Trading di Pasar Saham Indonesia
Di Indonesia, insider trading juga terjadi. Berikut adalah beberapa contoh kasus insider trading yang terjadi di pasar saham Indonesia.
1. Kontan.co.id
Pada tahun 2018, kontan.co.id melaporkan bahwa banyaknya kasus insider trading yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu kasus insider trading yang terjadi adalah kasus PT Hanson International Tbk (MYRX).
Dalam kasus ini, terdapat dugaan bahwa PT Hanson International Tbk (MYRX) memiliki beberapa kegiatan yang tidak benar. Kegiatan tersebut misalnya pengalihan aset perusahaan melalui penjualan saham yang menyebabkan kerugian bagi investor.
2. CNBC Indonesia
Kasus insider trading juga pernah terjadi pada CCTV yang menunjukkan personel band Nidji, Giring Ganesha, menjadi saksi dalam kasus dugaan insider trading terkait dengan perusahaan Jouska, pada Januari 2021 lalu, seperti dilansir CNBC Indonesia.
Menurut laporan tersebut, Monica Wareza, mantan Presiden Direktur PT TRANS Media Corporation, yang merupakan pemegang saham Jouska, diduga telah melakukan insider trading pada saat periode tertentu saat saham Jouska lesu. Monica melakukan pembelian pada periode tersebut, namun tak lama setelah itu, saham Jouska meroket.
3. Bisnis.com
Pada tahun 2020, kasus insider trading juga terjadi di pasar saham Indonesia. Kasus ini melibatkan orang terkaya di Indonesia, Kris Taenar Wiluan, yang merupakan pemilik konglomerat Grup Citra Tubindo, Grup Citra Borneo Indah, dan Grup Citra Riau Sarana.
Dalam kasus ini, Kris Wiluan disebut-sebut melakukan insider trading dengan menjual saham PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) saat harga sahamnya masih tinggi. Kemudian, Kris membeli kembali saham tersebut ketika harga saham turun drastis. Akibat aksi Kris ini, investor kecil merugi hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Apa Saja Dampak Insider Trading?
Insider trading memiliki dampak negatif yang cukup besar. Dampak utamanya adalah merugikan para investor lainnya. Pasar saham di Indonesia akan menjadi tidak stabil karena harga saham yang ditawarkan tidak mencerminkan nilai asli dari perusahaan tersebut.
Dampak lainnya dari insider trading adalah adanya ketidakadilan di pasar saham. Para pelaku insider trading memperoleh keuntungan dalam waktu singkat tanpa harus bekerja keras dan melakukan riset mendalam, sedangkan para investor lainnya harus bekerja keras untuk bisa memperoleh keuntungan.
Insider trading juga dapat merugikan perusahaan itu sendiri. Dalam jangka panjang, kegiatan insider trading dapat mengancam keberlangsungan hidup perusahaan. Karena dengan adanya insider trading, hal tersebut membuat para investor lainnya menjadi tidak percaya dengan kepercayaan mereka terhadap perusahaan.
Peraturan tentang Insider Trading
Untuk mencegah insider trading, Pemerintah Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh semua pelaku pasar saham. Peraturan tersebut diantaranya:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Perdagangan pada Pengumuman Keterbukaan Informasi.
2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor IX.I.1 tentang Kewajiban Pengungkapan Informasi Mengenai Aksi Korporasi, dan Nomor IX.K.1 tentang Keterbukaan Informasi.
3. Keputusan Ketua Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-81/BEI/08-2010 tentang Tata Cara Pemungutan Biaya Kasus Insider Trading.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, pelaku pasar saham di Indonesia diharapkan dapat bertransaksi dengan lebih transparan dan tidak melakukan insider trading.
Contoh Insider Trading di Indonesia
Selain beberapa kasus insider trading yang sudah disebutkan tadi, ada beberapa contoh insider trading di Indonesia yang patut untuk diperhatikan. Berikut ini adalah contohnya.
1. Kasus PT Hanson International Tbk (MYRX)
PT Hanson International Tbk (MYRX) termasuk dalam kategori perusahaan yang memiliki banyak kasus insider trading. Dalam kasus ini, perusahaan tersebut sudah disanksi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terbukti melakukan aksi insider trading.
2. Kasus Saham Batu Bara
Kasus insider trading lainnya terjadi pada beberapa perusahaan batu bara di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena harga batu bara di pasar dunia sangat fluktuatif sehingga membutuhkan kepastian dalam pengambilan keputusan. Namun, terdapat beberapa pelaku pasar saham yang memanfaatkan situasi tersebut dengan melakukan insider trading.
3. Kasus Pelaku Khusus
Pelaku khusus atau dikenal juga dengan sebutan fund manager seringkali memanfaatkan informasi rahasia untuk melakukan insider trading. Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam waktu singkat.
Cara Menghindari Insider Trading
Untuk menghindari kegiatan insider trading, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para investor. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk menghindari kegiatan insider trading.
1. Riset perusahaan
Sebagai investor, melakukan riset perusahaan adalah hal yang sangat penting. Dengan melakukan riset, kita dapat menilai seberapa besar potensi perusahaan tersebut di pasar saham. Hal ini juga dapat membantu kita dalam menghindari kegiatan insider trading.
2. Hindari membeli saham dengan harga yang terlalu tinggi
Jangan terlalu tertarik dengan saham yang memiliki harga terlalu tinggi. Karena harga yang tinggi tidak selalu menjadikan harga tersebut benar-benar mencerminkan nilai asli dari perusahaan tersebut. Bisa saja harga saham tersebut telah dimanipulasi oleh pelaku insider trading.
3. Belajar tentang perilaku pasar saham
Mengenal perilaku pasar saham dapat membantu kita untuk memahami situasi yang terjadi di pasar saham. Dengan memahami perilaku pasar saham, kita dapat mengambil tindakan yang tepat dalam melakukan transaksi saham.
Kesimpulan
Insider trading adalah kegiatan ilegal yang memiliki dampak buruk bagi pasar saham dan para investor lainnya. Melalui informasi rahasia yang didapatkan, pelaku insider trading dapat memperoleh keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Namun, kegiatan ini akan merugikan para investor lainnya yang tidak memiliki informasi yang sama. Dampak utamanya adalah pasar saham yang tidak stabil dan adanya ketidakadilan bagi para investor.
Untuk menghindari kegiatan insider trading, para investor harus melakukan riset perusahaan, hindari membeli saham dengan harga terlalu tinggi, serta belajar tentang perilaku pasar saham.
Demikianlah artikel mengenai kasus insider trading di Indonesia. Semoga bermanfaat untuk menambah pengetahuan kamu tentang pasar saham di Indonesia. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!
Ready to enhance your backlinks for success? Click on this link to leverage the finest backlink improvement solutions on Fiverr and boost your site to greater heights of credibility and visibility!